Senin, 06 April 2020

Kode Etik Guru


 KODE ETIK GURU

Guru harus menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Allah SWT, bangsa dan negara, sehingga pedoman Kode Etik Guru adalah sbb :
  1. Guru berbakti membimbing pembangunan iman dan bertaqwa kepada Allah SWT, cerdas dan terampil, berahlaqul karimah, berbudi pekerti tinggi, kuat kepribadiannya, tebal semangat kebangsaannya dan cinta tanah airnya yang dapat membangun dirinya sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan agama, bangsa dan negaranya.
  2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik, tanpa membawa pengaruh dari luar ke dalam proses mengajar.
  3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolah, maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru wajib melaksanakan perintah dan kebijaksanaan atasannya serta ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Yayasan Darul Mu’minin atau Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kepala SDI Darul Mu’minin
Ttd.
H. Imam Asy’ari, M.Ag.


Tidak ada komentar: